GridPop.ID - Indra Kenz kini tengah menjadi sorotan setelah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui platform binary option, yakni Binomo.
Polisi telah melakukan penyitaan aset milik Indra Kesuma atau lebih dikenal sebagai Indra Kenz.
Oleh polisi, aset Indra Kenz yang telah disita bernilai Rp 43,5 miliar dari total Rp 57,2 miliar.
“Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp 43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2022) dikutip dari laman kompas.com.
Sejumlah aset milik Indra Kenz yang disita polisi terdiri dari 4 unit mobil mewah, 4 unit rumah, 1 unit apartemen.
Selain itu kepolisian juga sudah memblokir empat rekening Bank milik Indra Kenz.
Salah satu unit rumah milik Indra Kenz yang disita bahkan ada yang bernilai Rp 30 miliar.
Sedangkan untuk mobil, di antaranya adalah Ferarri dan Lamborghini.
Dengan tertangkapnya Indra Kenz, sisi gelap dari aplikasi trading tersebut.
Source | : | Kompas.com,GridFame.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar