Hal itu disampaikan oleh Kepala Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro.
“Artinya sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni,” kata Ricky.
Ricky menyebut Angelina Sondakh bisa datang langsung ke kantor Bapas saat melapor atau secara virtual melalui panggilan video.
Selama menjalani CMB, Angelina Sondakh dilarang untuk bepergian ke luar kota hingga luar negeri. Angie diharapkan untuk menjalani wajib lapor dua minggu sekali.
“Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin," tutur Ricky.
Saat ini, pihak keluarga merupakan penjamin dari Angelina Sondakh.
Ricky mengatakan bahwa CMB yang tengah dijalani Angelina Sondakh bisa saja dicabut apabila beberapa hal dilanggar.
“Pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Ricky.
"Syarat khusus seperti menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas," tutur Ricky.
Source | : | Kompas.com,Tribun Style,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar