Pelaku diketahui merupakan seorang ABG berinisial PY alias Bujang Alus.
Sementara korban sendiri baru berusia 4 tahun 8 bulan alias masih balita.
Pelaku dan korban diketahui merupakan tetangga yang sama-sama tinggal di Kecamatan Payung.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan didampingi Kasat Reskrim AKP Chandra Satria membenarkan kasus pencabulan tersebut.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatan bejat yang dilakukannya terhadap balita tersebut.
Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengiming-iming korban dengan permen lollipop agar mau masuk ke kamarnya.
"Saya kasih permen dulu, permen lolilop yang ada kaki.
Tapi nggak jadi saya setubuh karena korban teriak sakit dan saat itu juga sedang ada ibu saya di dapur," kata PY usai konferensi pers, dilansir dari Posbelitung.com, Kamis.
Tak hanya itu, PY juga mengakui kalau perbuatan yang dilakukannya salah karena kecanduan film dewasa.
Source | : | Kompas.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar