GridPop.ID - Seorang balita di Muratara jadi korban pencabulan kakek berusia 70 tahun.
Insiden pencabulan berhasil terkuak setelah korban yang berusia 5 tahun mengeluh nyeri tiap kali buang air kecil.
Dilansir dari Sripoku.com, pelaku berinisial AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan ini.
AM dilaporkan keluarga korban yang tak terima dengan perlakuan bejat pelaku.
"Pelapor tidak tahu persis tanggal kejadiannya, yang jelas di awal tahun 2022 inilah katanya," ungkap Kasi Humas Polres Muratara, AKP Rahmad Kusnedi, kepada wartawan, Minggu (20/2/2022).
Kejadian ini bermula saat korban main ke rumah pelaku.
Diketahui bahwa pelaku dan korban saling bertetangga.
Korban yang saat itu main di rumah pelaku tiba-tiba diajak masuk kamar.
Pelaku lantas mengunci pintu kamar dan memberikan iming-iming uang Rp 1.000.
Uang tersebut diberikan pelaku pada korban berdalih untuk jajan.
Kemudian pelaku menyuruh korban berbaring di kasurnya.
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar