GridPop.ID - Berhubungan intim lazim dilakukan oleh pasangan yang sudah menikah.
Namun, apa jadinya jika wanita ini berhubungan intim dengan putra kandungnya sendiri.
Bahkan hal terlarang itu dilakukan wanita ini sebelum membunuh putri tirinya.
Kejadian ini pun membuat syok polisi yang mengamankan lokasi setelah menemukan sperma berceceran.
Dilansir oleh GridPop.ID dari laman sosok.id, peristiwa ini terjadi pada tahun 2019 silam.
Masing-masing adalah Ibu dan dua kakak angkat korban, SR alias Yuyu (39), RG (16) dan R (14) yang berasal dari Sukabumi.
Sebelumnya, polisi menemukan hal tak lazim saat menggeledah rumah mereka.
Polisi menemukan ceceran sperma yang diduga bekas hubungan sedarah atau inses dari ketiga pelaku tersebut.
Bercak sperma tersebut menempel di pakaian, kasur dan beberapa tempat lainnya.
Hal tersebut diungkap oleh AKBP Nasriadi saat ditemui awak media di Kantor Kepolisian Resor Sukabumi, Selasa (24/9/19).
Polisi menduga, hubungan inses antara ketiga pelaku tersebut sudah berlangsung bukan hanya sekali.
Mengenai Hubungan sedarah tersebut dibenarkan oleh AKBP Nasriadi dalam video yang diunggah di Youtube dengan nama saluran Sukabumi Irfan, Ivan.
Biadapnya, ketiga pelaku sempat melakukan hubungan badan malam sebelum menghabisi seorang bocah berusia 5 tahun.
Gadis ini merupakan anak angkat dari SR.
Jenazah anak berusia 5 tahun ditemukan dalam kondisi tidak wajar di Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (22/9/19).
Mayat berjenis kelamin perempuan tersebut diduga tewas ditangan ibu dan kakak angkatnya.
Sebelum ditemukan tak bernyawa di sungai, gadis malang tersebut diduga sempat diperkosa oleh kedua kakak angkatnya tersebut.
Oleh pengembangan kasus penemuan mayat gadis perempuan berusia 5 tahun tersebut, kepolisian menetapkan tiga tersangka pembunuhan.
Masing-masing adalah Ibu dan dua kakak angkat korban, SR alias Yuyu (39), RG (16) dan R (14).
Patut dketahui, RG dan R merupakan anak kandung SR, sementara korban adalah anak angkat.
Para pelaku tersebut adalah warga Kampung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Kejinya, dalam olah kejadian perkara, polisi menemukan bekas luka tanda-tanda kekerasan pada jenazah gadis dibawah umur tersebut.
"Hasil olah tempat kejadian perkara, pada tubuh ditemukan tanda-tanda kekerasan. Makanya langsung dilakukan autopsi," ujar Kepala Polres Sukabumi AKBP Nasriadi dalam konferensi pers di Polsek Cibadak, Selasa (24/9/2019), dikutip dari Kompas.com.
Laporan mengenai penemuan mayat bocah perempuan tersebut kemudian dikembangkan oleh polisi.
Dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga bocah malang tersebut.
Autopsi jenazah dilaksanakan dokter forensik di RSUD Sekarwangi, Cibadak pada hari senin kemarin.
Hasilnya, benar terdapat bekas luka yang ditemukan di beberapa bagian tubuh korban yang masih di bawah umur tersebut.
"Hasilnya sementara ditemukan bekas luka pada leher, ada luka di lidah, terdapat luka pada kemaluan dan anus," kata Nasriadi, dilansir dari Kompas.com.
Kepolisian langsung bertindak cepat setelah mengetahui adanya korban meninggal di bawah umur yang terindikasi korban pembunuhan tersebut.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung meringkus tiga pelaku pembunuhan bocah berusia 5 tahun tersebut.
"Ketiganya langsung diamankan dengan tanpa perlawanan," kata Nasriadi, dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Perihal pemerkosaan, Nasriadi mengatakan, korbab dijadikan pelampiasan nafsu kedua kakak angkatnya saat sang ayah atau suami pelaku tidak berada di rumah.
Tak hanya di Sukabumi, kasus hubungan sedarah di Kecamatan Peukan Baro, Pidie tahun 2020 terungkap setelah seorang perempuan berusia 19 tahun melahirkan bayi tanpa ayah.
Dilansir dari laman tribunnews.com, hubungan terlarang ini ternyata dilakukan secara berulang antara adik dan kakak.
Bahkan ironisnya sang adik yang baru berusia 15 tahun ini ikut melibatkan tiga orang temannya.
Satu temannya masih berusia 15 tahun dan dua lainnya sudah berusia remaja. Ketiga temannya ini juga menggarap kakak kandungnya itu.
Kini para pelaku terancam hukuman cambuk rata-rata sebanyak 100 kali.
Warga yang mengetahui peristiwa ini marah dan hampir mengusir keluarga ini dari kampung.
Dalam kasus tersebut, satuan Reskrim Polres Pidie mengamankan lima pelaku.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar