Atas perbuatannya, AA diancam dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 Juncto Pasal 76d, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti.
Kemudian, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar."
"Dijelaskan lagi pada Pasal 81 Ayat 3 apabila itu dilakukan oleh orangtuanya ditambah sepertiga dari ancaman pidana atau 20 tahun," jelas Ade.
Sementara dalam kasus yang lain juga terjadi, seorang ayah di Semarang, Jawa Tengah, yang tega memerkosa anak kandunganya sendiri hingga tewas.
Dilansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, dari hasil otopsi terhadap korban yang masih berusia delapan tahun, ditemukan bekas luka di alat vital korban.
"Ada tanda-tanda kekerasan di bagian vagina dan dubur korban. Korban saat itu sudah meninggal dan sudah dimakamkan," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan WD mengaku, sering menonton video porno dan nekat memerkosa anaknya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar