Dilansir dari Kompas.com, seorang ayah tiri dan kakek kandung memperkosa gadis di bawah umur.
Pelaku yakni HL (42) dan YY (57) menjadikan gadis berusia 16 tahun sebagai budak seks hingga hamil.
Kasus ini terkuak saat korban yang masih di bawah umur dipaksa menikah.
Begitu melakukan pengecekan fisik dan kesehatan guna melakukan vaksinasi, dokter menyatakan bahwa korban sedang hamil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diketahui telah diperkosa ayah tirinya sejak berusia 12 tahun.
Ia juga diancam akan dipukul oleh sang kakek jika mengadukan perbuatan bejat ini pada orang lain.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar