"Korban langsung berteriak dan membuat pelaku langsung melarikan diri ke kamar kost yang ada pas di depan kamar korban," ujarnya.
Mendapat laporan keributan itu, Tim Opsnal Polsek Tamalanrea dipimpin Ipda Muhammad Iqbal Kosman bergegas ke lokasi kejadian.
Pelaku pun ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut.
"IK mengakui telah menggerayangi (meraba bagian atas payudara) korban," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 281 KUHP Pidana dengan ancaman dua tahun penjara.
Kasus serupa pun pernah terjadi di Garut. Di manasa seorang kakek berinisial OS (63) nyaris mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun yang juga masih tetangganya.
Diketahui bahwa kakek cabul tersebut adalah warga Kecamatan Cilawu.
Mengutip pemberitaan GridPop.ID sebelumnya (27/1/2022), terkuak upaya pencabulan sudah dilakukan sebanyak dua kali.
Aksi pertama yakni pelaku meraba-raba korban, terjadi pada 2021. Adapun upaya kedua pada 20 Januari 2022.
Source | : | Tribunnews.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar