GridPop.ID - Seorang pria nekat memperkosa seorang lady companion alias LC.
Diketahui LC tersebut bekerja di sebuah kafe di Rembang, Jawa Tengah.
Dilansir dari Kompas.com, adapun pelaku adalah pria berinisial S (22) yang sudah dianggap saudara sendiri oleh di pemandu lagu.
Awal mula peristiwa tersebut yaitu saat korban pulang bersama pelaku ke sebuah kos di Desa Babagan, Kecamatan Lasem, pada Selasa (15/3/2022).
Si pria ternyata juga mengajak korban menginap di kos tersebut usai mereka berdua menghabiskan malam di sebuah kafe.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Dwi Utomo mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.
"Tersangka jam 03.00 WIB tidur di depan melihat TV.
Kemudian tersangka ini tanpa sepengetahuan korban terinspirasi dari pakaian korban yang minim sehingga gairah nafsunya naik, tanpa pikir panjang dia masuk ke kamar korban," kata Heri saat ditemui Kompas.com di Mapolres Rembang, Kamis (17/3/2022).
Tanpa basa-basi, pelaku kemudian melampiaskan hasrat birahinya pada korban.
Setelah kejadian, korban yang tak terima kemudian memberitahukan insiden yang menimpanya pada temannya.
"Setelah kejadian korban menangis kemudian dibantu oleh temannya, korban kemudian lapor ke kantor polisi," terang dia.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/29/III/2022/SPKT/POLRES REMBANG, Tanggal 15 Maret 2022, pihak kepolisian kemudian menangkap tersangka pemerkosaan tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dengan dugaan melakukan tindak pidana perkosaan.
Pelaku terancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Peristiwa serupa juga terjadi di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Dilansir dari Tribun Solo, seorang LC diperkosa oleh lima orang pemuda.
Tiga diantara lima pelaku sudah tertangkap, yaitu YK (22) warga Desa Purwodadi Dalam, SUL (33) warga Desa Trimulyo, dan HAS (20) warga Desa Purwodadi.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, ketiga pemuda itu adalah pelaku pemerkosaan terhadap MAS (38) seorang pemandu lagu di salah satu kafe di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang.
“HAS adalah pelaku utama pemerkosaan, dia ditangkap lebih dahulu.
Sedangkan dua pelaku lain, YK dan SUL ditangkap akhir Maret 2021 lalu,” kata Zaky dalam keterangan pers, Kamis (8/4/2021).
Insiden tersebut terjadi pada 24 Maret 2021 ketika korban sedang menemani kelima pemuda itu karaoke sekitar pukul 03.00 WIB.
HAS memperkosa korban dengan dibantu empat pemuda lain yang memegangi tangan, kaki dan membekap mulut korban.
Korban sempat berteriak minta tolong, namun tak ada yang berani menolong lantaran para pelaku memberikan ancaman.
“Para pelaku kami persangkakan dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Zaky.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar