Pasalnya, puasa tak akan batal karena melakukan vaksin.
"Hal ini sesuai dengan fatwa dari MUI No 13 Tahun 2021 tentang hukum melakukan vaksin Covid-19 saat berpuasa.
Jadi sesuai fatwa tersebut, menyatakan vaksinasi covid tidak membatalkan puasa," ungkapnya pada siaran Radio RRI, Selasa (29/3/2022).
Umat Muslim diperbolehkan melakukan vaksin.
Sebab, Reisa menerangkan bahwa vaksin digunakan sebagai ikhtiar menjaga kesehatan di bulan Ramadan.
Ia lantas memberikan sejumlah tips bagi seseorang yang akan melakukan vaksin saat puasa.
Bagi masyarakat yang mendapatkan jadwal di bulan Ramadan sebelumnya harus istirahat secara cukup.
Bukan itu saja, dianjurkan untuk mengonsumsi makanan yang bergizi seimbang.
Tentunya dengan takaran yang cukup agar memiliki energi yang baik sepanjang hari.
"Supaya gak lemas, sahur harus benar-benar lengkap. Kemudian juga cairan harus penting dipenuhi.
Minimal 2 liter perhari, dibagi sahur dan berbuka puasa," kata Reisa menambahkan.
Terpenting, jangan lupa pastikan kesehatan dalam kondisi yang baik dan tidak ada gejala penyakit.
Adapun waktu melakukan vaksinasi disarankan dilakukan waktu pagi hari agar memiliki energi yang baik.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Timur |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar