Adapun pelaku inisial IN (42), MN (16), LG (20), MI (18), serta satu mucikari La (17).
"Peristiwa terjadi pada Kamis (24/12/2020) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Pelaku dua di antaranya adalah ayah dan anak kandung, beserta 2 pelaku lain.
Kami juga meringkus 1 mucikari," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau melalu pesan singkatnya pada Kompas.com, Selasa (29/12/2020).
Pelaku diringkus pada Selasa (29/12/2020) di kediaman masing-masing.
Menurut Kasat Reskrim, laporan pemerkosaan anak bawah umur dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Kepahiang.
Polisi bergerak cepat meringkus 4 pelaku pemerkosaan dan 1 orang mucikari berjenis kelamin perempuan.
"Untuk mucikarinya masih kami lakukan pengembangan pemeriksaan," sambung Kasat Reskrim.
Kronologi kejadian, menurut Kasat Reskrim Optu Welliwanto Malau, bermula laporan ibu korban yang mencari anaknya hilang sekitar sehari.
Korban ditemukan di salah satu rumah pelaku.
Keesokan harinya keluarga pelaku memberitahukan pada keluarga korban bahwa korban telah diperkosa oleh para pelaku.
Source | : | Kompas.com,Kompas.tv,Grid Pop |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar