Modus yang digunakan P yakni bakal memberikan layanan gratis.
"Karena gratis korban pun datang ke hotel tersebut sendirian," kata Tri, saat gelar perkara, Kamis (31/3/2022).
Kemudian, P datang ke lokasi bersama sang suami, R.
P lantas menanyakan akun korban di aplikasi Michat.
"Setelah itu pelaku minta korban menunjukkan handphone-nya.
Saat dikeluarkan, handphone itu langsung ditarik oleh pelaku P. Lalu datang suami pelaku ini dan menodongkan pisau," jelas Tri.
Saking takutnya dengan ancaman tersebut, korban bersedia menyerahkan ponsel miliknya.
Pelaku kemudian minta uang tebusan sebesar Rp 500 ribu jika mau ponselnya dikembalikan.
"Korban lalu menyanggupi dan mereka berbonceng tiga menuju ke mesin ATM di kawasan Pasar 16 Ilir.
Tapi Sesampainya di sana, ternyata uang korban hanya ada Rp 100 ribu," ujarnya.
Karena uang tersebut kurang, ponsel milik korban kemudian dibawa kabur oleh P dan R.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar