GridPop.ID - Sepasang suami istri di Palembang diringkus pihak kepolisian usai melakukan aksi perampokan.
Modus pasutri berinisial P (25) dan R (37) yakni dengan menyediakan layanan seks melaui aplikasi MiChat.
Dilansir dari Kompas.com, tak hanya pasutri tersebut yang berhasil diamankan pihak kepolisian, namun juga satu tersangka lain yang berinisial F.
Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang mengungkapkan peristiwa ini terjadi Samping Hotel Citra yang beralamat di Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, Selasa (29/3/2022).
Dilansir dari Tribunnews.com, ketiga tersangka ditangkap polisi di tempat persembunyian masing-masing pada, Rabu (30/3/2022).
Bahkan R dan F harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki mereka lantaran keduanya berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Selasa (29/3/2022).
Awalnya seorang korban berinisial GP (20) mencari wanita untuk berkencan melalui aplikasi Michat.
Lalu GP mengirim pesan ke akun tersangka P.
Saat itu tersangka mulai melempar umpan.
P meminta agar korban mendatangi salah satu hotel melati yang berlokasi di Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.
Modus yang digunakan P yakni bakal memberikan layanan gratis.
"Karena gratis korban pun datang ke hotel tersebut sendirian," kata Tri, saat gelar perkara, Kamis (31/3/2022).
Kemudian, P datang ke lokasi bersama sang suami, R.
P lantas menanyakan akun korban di aplikasi Michat.
"Setelah itu pelaku minta korban menunjukkan handphone-nya.
Saat dikeluarkan, handphone itu langsung ditarik oleh pelaku P. Lalu datang suami pelaku ini dan menodongkan pisau," jelas Tri.
Saking takutnya dengan ancaman tersebut, korban bersedia menyerahkan ponsel miliknya.
Pelaku kemudian minta uang tebusan sebesar Rp 500 ribu jika mau ponselnya dikembalikan.
"Korban lalu menyanggupi dan mereka berbonceng tiga menuju ke mesin ATM di kawasan Pasar 16 Ilir.
Tapi Sesampainya di sana, ternyata uang korban hanya ada Rp 100 ribu," ujarnya.
Karena uang tersebut kurang, ponsel milik korban kemudian dibawa kabur oleh P dan R.
Sedangkan pelaku F mengantar korban kembali ke hotel melati.
“Fikri ini bertemu dengan kedua pelaku di mesin ATM.
Tahu mereka merampok, pelaku ini meminta uang Rp 100 ribu milik korban, sementara pasutri itu disuruh pergi dengan membawa hp-nya.
Sedangkan Fikri mengantarkan korban kembali ke hotel," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar