Korban dijemput di salah satu desa di Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara dengan menggunakan mobil truck merk Hino dengan Nomor plat DD 8836 KG.
Gadis belia tersebut dibawa ke parkiran SPBU Tamboke Raya di Desa Tamboke, Kecamatan Sukamaju.
“Setelah pelaku dan korban tiba di SPBU, tersangka langsung menyetubuhi korban sebanyak 2 kali atas dasar suka sama suka di atas mobil truk yang dibawa pelaku saat itu,” ucap Alfian.
Pelaku mengakui perbuatan bejatnya di hadapan penyidik Polres Luwu Utara.
“Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban IS, di SPBU Tamboke Raya dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sukamaju guna untuk proses lebih lanjut,” ujar Alfian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomer 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindun gan anak.
Peristiwa serupa juga terjadi di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur Padang.
Dilansir dari Tribun Jakarta, empat sopir truk melampiaskan nafsu birahinya pada anak di bawah umur.
Aksi bejat tersebut dilakukan pada Minggu (6/3/2022) hingga Senin (7/3/2022) di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur Padang.
"Pelaku terdiri empat orang. Dua orang sudah dewasa dan dua orang lagi masih di bawah umur. Dua orang pelaku dewasa berinisial R keduanya.
Sedangkan dua orang pelaku di bawah umur berinisial MR dan BA. Sedangkan korban berusia 13 tahun," ujar Kapolresta Padang Imran Amir, kepada sejumlah media, Rabu (9/3/2022).
Kasus ini terkuak usai orang tua korban mencari keberadaan anaknya yang tak pulang sehari semalam.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar