GridPop.ID - Aksi pemerkosaan terjadi di Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Pelakunya yaitu seorang sopir truk bernama Busran (31) yang berasal dari Makassar.
Dilansir dari Kompas.com, adapun korbannya adalah seorang gadis di bawah umur yang berinisial IS.
Busran ditangkap Polsek Sukamaju dengan dibantu Resmob Polres Luwu Utara dan Opsnal Polsek Bontoala Makassar.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas menerangkan bahwa pelaku ditangkap sesuai laporan polisi: LPB / 09 /III/2022/Sek. Sukamaju bertanggal 18 Maret 2022.
Personel Reskrim Polsek Sukamaju lantas melakukan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi.
Selain itu juga dilakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaku hingga dimana keberadaannya.
Berkoordinasi dengan Resmob Polres Luwu Utara dan Polsek Bontoala, keberadaan Busran pun langsung dapat diketahui.
Akhirnya Busran berhasil ditangkap pada, Sabtu (26/3/2022).
“Pelaku ditangkap pada Sabtu (26/3/2022), sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Veteran Utara Kota Makassar, atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” kata Alfian, saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022).
Awal mula kejadian ini yakni saat pelaku menjemput korban pada Februari 2022 sekitar pukul 21.00 WITA.
Korban dijemput di salah satu desa di Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara dengan menggunakan mobil truck merk Hino dengan Nomor plat DD 8836 KG.
Gadis belia tersebut dibawa ke parkiran SPBU Tamboke Raya di Desa Tamboke, Kecamatan Sukamaju.
“Setelah pelaku dan korban tiba di SPBU, tersangka langsung menyetubuhi korban sebanyak 2 kali atas dasar suka sama suka di atas mobil truk yang dibawa pelaku saat itu,” ucap Alfian.
Pelaku mengakui perbuatan bejatnya di hadapan penyidik Polres Luwu Utara.
“Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban IS, di SPBU Tamboke Raya dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sukamaju guna untuk proses lebih lanjut,” ujar Alfian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomer 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindun gan anak.
Peristiwa serupa juga terjadi di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur Padang.
Dilansir dari Tribun Jakarta, empat sopir truk melampiaskan nafsu birahinya pada anak di bawah umur.
Aksi bejat tersebut dilakukan pada Minggu (6/3/2022) hingga Senin (7/3/2022) di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur Padang.
"Pelaku terdiri empat orang. Dua orang sudah dewasa dan dua orang lagi masih di bawah umur. Dua orang pelaku dewasa berinisial R keduanya.
Sedangkan dua orang pelaku di bawah umur berinisial MR dan BA. Sedangkan korban berusia 13 tahun," ujar Kapolresta Padang Imran Amir, kepada sejumlah media, Rabu (9/3/2022).
Kasus ini terkuak usai orang tua korban mencari keberadaan anaknya yang tak pulang sehari semalam.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar