Sebelumnya, pihak hakim memberikan tuntutan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa atas kasus dugaan pelecehan seksual mengacu pada Pasal 289 KUHP.
Dugaan Kasus Pencabulan Mahasiswi UNRI
Mahasiswi berinisial L selaku korban pertama kali mengungkap kasus pencabulan oleh dosennya sendiri ini lewat media sosial.
Keberanian korban untuk bersuara pun mendapatkan sorotan dari masyarakat yang simpati dan ikut menuntut keadilan.
Korban merekam kejadian dan memviralkannya ke media sosial yang kemudian menyebar di Instagram dan Twitter.
Terdakwa SH kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/12/2021).
Setelah berkas perkara dan bukti sampai ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, polisi melakukan penahanan terhadap SH.
Saat itu, bukti yang dikumpulkan untuk menyimpulkan bahwa SH adalah tersangka dinilai cukup oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau, Jaja Subaja.
"Karena sudah cukup alat bukti dan syarat formil terpenuhi, maka tersangka dilakukan penahanan," ungkap Jaja.
Kini, netizen di media sosial merasakan kejanggalan dari penyelesaian dugaan kasus pencabulan oleh dosen kepada mahasiswi ini.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul Dosen Terdakwa Dugaan Kasus Pencabulan Mahasiswi UNRI Divonis Bebas
Source | : | Parapuan.co |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar