"Ya tersinggung juga, habis itu melukai korban," terang dia.
Pihaknya pun telah melakukan penyelidikan dan menemukan fakta lain.
Ternyata niat MMA ditolak korban karena tersangka sudah kehabisan uang.
"Uang tersangka sudah habis. Jadi korban menolak melayani," terang dia.
Tindakan penganiayaan itu diketahui oleh saksi berinisial BS yang tak lain adalah karyawan hotel yang ditempati keduanya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, saksi mendengar teriakan dari salah satu kamar.
Ia lantas memastikan ke kamar tersebut, lantaran saksi mendengat teriakan orang minta tolong.
"Setelah menganiaya, tersangka kabur. Saksi mengejar tersangka tetapi tidak tertangkap," terang Andika Pratama, dikutip dari Tribun Jogja.
Berdasarkan hasil olah TKP, polisi mengamankan beberapa barang bukti.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP, pasal 338 KUHP, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Medan,Tribun Jogja |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar