GridPop.ID - Terjerumus kasus korupsi, membuat sosok Angelina Sondakh menyesali perbuatannya selama menjadi anggota DPR RI.
Tergiur harta duniawi, kesenangan Angelina Sondakh hanya bertahan sesaat hingga akhirnya ia dijebloskan ke penjara.
Saat terjerumus ke kasus korupsi, Angelina Sondakh mengenali istilah-istilah yang digunakan para koruptor.
Sementara itu, kini Angelina Sondakh tengah menjalani masa cuti menjelang kebebasannya.
Pada Rabu (30/3/2022) lalu, Angelina Sondakh kembali berziarah ke makam mendiang mantan suaminya, Adjie Massaid, di Taman Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut, Jakarta Selatan.
Ini menjadi kali kedua Angelina Sondakh menyambangi pusara Adjie Massaid.
Dilansir dari Kompas.com, pada kesempatan itu Angelina Sondakh turut mendoakan dengan membacakan surat Al-Fatihah untuk mendiang Adjie Massaid.
Wanita yang akrab disapa Angie itu juga mengajak keluarganya untuk memberikan doa terhadap Adjie Massaid.
Saat berziarah, Angie tampak mengenakan blus hitam dengan kerudung berwarna coklat.
Angelina Sondakh tampak ditemani beberapa keluarga seperti Mudjie Massaid dan anaknya Keanu Massaid.
Sebelumnya, Angie memang sudah sempat berziarah ke makam Adjie Massaid usai bebas dari penjara pada 3 Maret 2022 kemarin.
Pada kesempatan yang sama, Angelina Sondakh sedikit menyinggung tentang hubungannya dengan anaknya, Keanu Massaid.
Angelina Sondakh menyayangkan karena harus berpisah selama 10 tahun dengan Keanu Massaid. Padahal, saat itu usia sang anak masih 2,5 tahun.
“Karena mungkin terlalu lama dalam penjara, ketinggalan ini, mengetahui karakter Keanu. Mungkin karakter ibu yang lain yang bisa mendampingi anaknya di masa golden age-nya Keanu untuk bertumbuh, banyak ketinggalannya," kata Angie.
Angelina Sondakh juga mengakui bahwa ia belum menjadi seorang ibu yang seutuh bagi Keanu.
“Keanu belum mengenal saya dan itu yang paling saya sesali. Akhirnya bisa dibilang masih ngeraba Keanu. Saya tahu dia masih punya jarak dengan saya yang bikin aku agak sedih," tutur Angie.
Angelina Sondakh rupanya menyesal sempat berpisah dari anaknya Keanu selama 10 tahun lantaran harus mendekam di penjara akibat kasus korupsi.
Ia mengaku bukanlah sosok ibu yang baik untuk anaknya. Hal itu disampaikannya sembari menangis.
“Dalam hati kecil saya ini, saya bukan ibu yang baik,” ujar Angelina Sondakh.
“Saya meninggalkan Keanu terlalu lama. Padahal, Keanu tidak bersalah sama sekali,” kata Angelina Sondakh menambahkan.
Dilansir dari Tribun Style, sebelum jadi tahanan KPK pada 2012, Angie memulai kariernya di industri hiburan.
Wanita kelahiran 28 Desember 1977 itu menjadi pemenang Puteri Indonesia 2001 hingga terjun ke dunia politik usai terpilih jadi anggota DPR RI periode 2004-2009 dan 2009-2014 Fraksi Partai Demokrat.
Karier cemerlang Angie terperosok usai tergiur 'apel Washington' atau suap dalam bentuk dollar AS yang membuatnya mendekam di penjara selama 10 tahun.
Sebelum terjun jadi politisi, Angie dikenal sebagai artis sekaligus model.
Wanita kelahiran Wales, Australia itu mewakili Provinsi Sulawesi Utara di ajang Puteri Indonesia 2001.
Angelina Patricia Pinkan Sondakh, nama lengkapnya, yang sudah familiar dengan beberapa kompetisi kecantikan berhasil keluar sebagai pemenang Puteri Indonesia 2001.
Tiga tahun berselang setelah kemenangannya di Puteri Indonesia, Angie bergabung dengan Partai Demokrat.
Angie terpilih jadi anggota DPR RI selama dua periode yaitu 2004-2009 dan 2009-2014.
Namun belum selesai mencicipi periode kedua, Angie dijebloskan ke penjara karena terbukti terlibat kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang.
Saat itu Angie juga sudah berstatus menjadi seorang ibu dan istri.
Angie menikah dengan aktor dan politisi Adjie Massaid pada 2009 hingga memiliki seorang putra bernama Keanu Jabaar Massaid.
KPK menetapkan Angie sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet pada 3 Februari 2012.
Angie mulai menjalani hukumannya di balik jeruji besi pada 27 April 2012.
Angie yang saat itu juga menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR diduga meloloskan anggaran proyek senilai Rp 191 miliar dengan imbalan suap.
Keterlibatan Angie dalam proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang ditelusuri usai mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin terlibat kasus tersebut.
Angie terbukti menerima suap senilai Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dari Grup Permai, milik Nazaruddin.
Ada beberapa istilah yang dibuat Angie selama melancarkan aksinya menggiring anggaran proyek agar sesuai dengan permintaan Grup Permai.
Angie membuat istilah "Apel Malang" yang berarti uang rupiah, "Apel Washington" yang berarti dollar AS, 'Pelumas' yang berarti uang, dan 'Semangka' yang berarti permintaan dana.
Istilah tersebut dibuat Angie agar pembicaraannya dengan Malindo Rosalina Manulang, yang merupakan bagian pemasaran Grup Permain sekaligus terpidana kasus suap wisma atlet, agar tidak terlalu vulgar.
Angie divonis hukuman 4 tahun 6 bulan pejara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Vonis terserbut dinilai terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang mana Angie dihukum 12 tahun penjaran, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan penjara.
Serta mengganti kerugian negara setara uang yang dikorupsi.
Mahkamah Agung (MA) pun memperberat hukuman Angie. Mantan Puteri Indonesia 2001 itu divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan yang mana Angie harus mengganti kerugian negara Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.
Majelis kasasi menilai Angie aktif meminta uang terkait proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kemeterian Pemuda dan Olahraga.
Angie juga aktif memprakarsai pertemuan antara Mindo dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, Haris Iskandar agar penggiringan anggaran berjalan mulus.
Berselang tiga tahun, vonis hukuman Angelina Sondakh dikuangi jadi 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
Uang pengganti juga dipotong jadi Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS setelah dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Juru Bicara MA Suhadi pada 29 Desember 2015 mengungkapkan Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Style |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar