"Sekitar bulan Februari 2022, pelaku kemudian mengajak korban ke SPBU Tamboke (Sukamaju).
Setibanya di parkiran pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” jelasnya.
Kemudian pelaku kembali menghubungi korban dan mengajaknya ke lokasi yang sama seperti sebelumnya.
"Di parkiran SPBU Tamboke, pelaku kembali melakukan aksinya yang ketiga kalinya," terang Jayadi.
Lalu, pelaku mengajak korban untuk pergi ke Makassar pada Maret 2022.
"Di Makassar, pelaku dan korban menginap di wisma sehingga terjadilah persetubuhan totalnya sembilan kali," jelasnya.
Kejadian pahit yang dialami gadis belia ini berhasil terkuak usai orang tua korban curiga.
Pasalnya, korban pergi dari rumah tanpa sepengetahuannya.
"Setelah menginterogasi korban, orang tua IS tidak terima perlakuan pelaku terhadap anakanya sehingga melaporkan pelaku ke Mapolsek Sukamaju," kata Jayadi.
Pelaku telah berhasil ditangkap di Jalan Veteran Utara, Makassar, Sabtu (26/3/2022).
"Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tutup Jayadi.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas menerangkan bahwa pelaku mengakui perbuatan bejatnya di hadapan penyidik Polres Luwu Utara.
“Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban IS, di SPBU Tamboke Raya dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sukamaju guna untuk proses lebih lanjut,” ujar Alfian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomer 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Timur |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar