GridPop.ID - Seorang pria berusia 31 tahun asal Makassar diciduk pihak kepolisian usai memperkosa gadis di bawah umur.
Pria bernama Busran tersebut berkali-kali menjadikan gadis berinisial IS (16) yang berasal dari Kecamatan Tanalili, Luwu Utara sebagai pemuas nafsu bejatnya.
Dilansir dari Tribun Timur.com, pelaku yang sudah memiliki anak dan istri tersebut kini harus berurusan dengan aparat Polsek Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Terkuak bahwa pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut telah memperkosa korban sebanyak sembilan kali.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolsek Sukamaju, Iptu Muhammad Jayadi.
"Pelaku menyetubuhi korban sebanyak sembilan kali di tiga lokasi yang berbeda," kata Jayadi saat menggelar jumpa pers, Rabu (30/3/2022).
Korban dan pelaku telah saling kenal sejak beberapa waktu lalu.
Awal mula perkenalan mereka yakni saat korban disuruh oleh orang tuanya untuk mengambil sepeda motor bersama pelaku di Kecamatan Bone-bone.
"Ketika itu korban menelepon pelaku dan meminta untuk mengantarnya ke Kecamatan Bone-bone," katanya.
Pertemuan tersebut justru berujung komunikasi intens antara keduanya.
Ya, pelaku dan korban makin akrab usai berkomunikasi via WhatsApp.
"Sekitar bulan Februari 2022, pelaku kemudian mengajak korban ke SPBU Tamboke (Sukamaju).
Setibanya di parkiran pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” jelasnya.
Kemudian pelaku kembali menghubungi korban dan mengajaknya ke lokasi yang sama seperti sebelumnya.
"Di parkiran SPBU Tamboke, pelaku kembali melakukan aksinya yang ketiga kalinya," terang Jayadi.
Lalu, pelaku mengajak korban untuk pergi ke Makassar pada Maret 2022.
"Di Makassar, pelaku dan korban menginap di wisma sehingga terjadilah persetubuhan totalnya sembilan kali," jelasnya.
Kejadian pahit yang dialami gadis belia ini berhasil terkuak usai orang tua korban curiga.
Pasalnya, korban pergi dari rumah tanpa sepengetahuannya.
"Setelah menginterogasi korban, orang tua IS tidak terima perlakuan pelaku terhadap anakanya sehingga melaporkan pelaku ke Mapolsek Sukamaju," kata Jayadi.
Pelaku telah berhasil ditangkap di Jalan Veteran Utara, Makassar, Sabtu (26/3/2022).
"Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tutup Jayadi.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas menerangkan bahwa pelaku mengakui perbuatan bejatnya di hadapan penyidik Polres Luwu Utara.
“Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban IS, di SPBU Tamboke Raya dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sukamaju guna untuk proses lebih lanjut,” ujar Alfian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomer 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Timur |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar