Kasus pemerkosaan itu telah dilaporkan pada pihak kepolisian Polres Badung, Bali dan langsung menangkap oknum kepala sekolah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, pria berinisial IWS (43) tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (23/2/2020).
"Dari hasil pemeriksaan, maka oknum kepala sekolah tersebut statusnya jadi tersangka pencabulan dan langsung dilakukan penahanan," kata Laurens ketika dikonfimasi, Senin (24/2/2020).
Melansir dari Kompas.com, pemerkosaan itu dilakukan tersangka sejak bulan Juli 2016 silam atau saat korban masih duduk di bangku kelas VI SD.
Tindakan bejat itu bermula saat oknum kepala sekolah selalu merayu korban untuk jadi pacarnya.
"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," kata Laurens.
Setelah korban mau menjadi pacar dari oknum kepala sekolah itu dengan leluasa menyetuhui korban yang masih di bawah umur kala itu.
Yang bikin heran, perbuatan cabul itu telah dilakukan selama dua tahun ini.
Korban kemudian mengakui bahwa saat masih kelas VI SD, dia dibujuk untuk berhubungan badan.
Source | : | Kompas.com,Sosok.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar