GridPop.ID - Nama Herry Wirawan menjadi bulan-bulanan publik setelah perilaku bejatnya terkuak.
Pasalnya, Herry Wirawan tega memperkosa 13 Santriwati yang juga merupakan muridnya sendiri.
Dilansir dari laman tribunnews.com, pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut mengatakan, kasus ini terungkap ketika salah satu korban pulang ke rumah saat akan merayakan Hari Raya Idul Fitri pada 2021.
Kala itu, orang tua korban melihat ada sesuatu yang berubah pada anaknya, hingga diketahui anaknya hamil.
"Nah disitulah akhirnya dengan ditemani oleh Kepala Desa mereka melapor ke Polda Jabar. Nah, itu awalnya seperti itu," ujarnya, dalam pemberitaan Kompas.com, 9 Desember 2021.
Akibat perbuatan Herry Wirawan, terdapat 9 bayi yang dilahirkan para korban.
Salah satu korban bahkan sampai melahirkan dua anak dari perbuatan asusila guru pesantren itu.
Akibat tindakannya, kini Herry Wirawan sah divonis hukuman mati.
Dikutip dari laman kompas.com, vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022).
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Herri Swantoro, mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum yang meminta vonis mati terhadap Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum.
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," jelasnya dalam dokumen putusan yang diterima Kompas.com, Senin (4/4/2022).
Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP junctis (jis) Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto (jo) Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Tak hanya divonis hukuman mati, Hakim juga membebankan uang pengganti kerugian atau restitusi kepada terdakwa.
"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ucap hakim dalam dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Sebelumnya dalam sidang putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, restitusi dibebankan kepada negara dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Namun, Hakim PT Bandung tak sependapat.
Herry diwajibkan membayar restitusi kepada 13 korbannya dengan nominal yang beragam, namun biaya restitusi itu jika ditotalkan mencapai Rp 300 juta.
Putusan itu sontak membuat keluarga lega dan disambut baik oleh keluarga korban asal Garut, Jawa Barat.
AN (34), salah seorang keluarga korban, mengatakan, keluarganya merasa lega.
Dia menceritakan, ia dan kerabat hampir satu tahun berjuang mencari keadilan atas kejadian yang menimpa anggota keluarganya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar