GridPop.ID - Dea Onlyfans kini menjadi sorotan setelah ditangkap polisi karena kasus jual beli konten pornografi.
Dikutip dari Kompas.com (27/03/2022), setelah melakukan pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka dugaan kasus pornografi.
"Baru saja penyidik selesai memeriksa Dea OnlyFans," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).
Polisi memastikan Dea ditetapkan menjadi tersangka karena mengunggah konten video porno dan foto syur di situs OnlyFans.
Perbuatan Dea melanggar hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pornografi.
Pihak kepolisian menjadikan konten-konten yang disebarkan Dea menjadi alat bukti dalam pemeriksaan.
"Alat bukti kan kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur," kata Auliansyah.
Dea ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal berlapis UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi.
Dea dikenakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar