GridPop.ID - Kasus penipuan berkedok trading yang menyeret nama Indra Kenz sampai saat ini masih bergulir.
Satu per satu fakta dan sekutu Indra Kenz pun akhirnya terkuak.
Salah satunya sosok guru Indra Kenz yang dipercaya mengajarkan permainan haram itu pada sang afiliator.
Dia adalah Fakar Suhartami Pratama atau dikenal juga sebagai Fakarich.
Melansir Tribunnews.com, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Fakarich sebagai tersangka.
Terungkap pula, Fakarich sempat membuka kelas trading Binomo bertarif hingga jutaan rupiah.
"Kalau diasuh langsung oleh Fakar Suhartami itu harga kelasnya Rp 7 juta, yang kedua (kelas biasa) harganya Rp 1,4 juta. Itu di bawah asuhan anak muridnya dia beberapa orang," ungkap J, salah satu orang yang pernah megikuti kelas trading Binomo, Selasa (29/3/2022).
Iming-iming yang ditawarkan Fakarich yang member yang ikut kelas trading Binomo itu akan meraup keuntungan yang berlipat-lipat.
Namun, Fakarich membuat syarat dan ketentuan bagi yang ingin menjadi muridnya secara tertulis dan bermaterai, yang berisikan soal sistem pembagian hasil serta kerahasiaan kontrak tersebut.
Kini, Fakarich telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi opsi binari (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Dia menyebut penyidik menetapkan Fakarich sebagai tersangka setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan sebagai saksi.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sekarang."
"Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi dua alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri pada Senin malam (4/4/2022).
Whisnu juga menyampaikan pihaknya memutuskan menahan Fakarich di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan Fakarich diduga melanggar pasal yang tak jauh berbeda dengan Indra Kenz.
Dia disangkakan melanggar terkait dugaan judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.
Disisi lain, melansir Kompas.com, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan Fakarich pernah menerima uang Rp 1,9 miliar dari Indra Kenz.
"Dan Tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1.900.000.000," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan Fakarich diduga melanggar pasal yang tak jauh berbeda dengan Indra Kenz.
Dia disangkakan melanggar terkait dugaan judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar