"Si wanita awalnya tawarkan jasa spa, terus janjian bertemu di sini (salon kecantikan), ada tarifnya," ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah memperoleh keterangan dari ES yang tak lain adalah pemilik salon.
Tapi, pihaknya mendapat keterangan yang berbeda dari ES.
"Nantinya semua akan dikuatkan dengan alat bukti, termasuk bukti-bukti hasil olah TKP," katanya.
Kasus ini akan terus berlanjut karena dari alat bukti sudah mengarah pada dugaan pidana Pasal 2 dan atau Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Masih akan terus kami dalami, para korban sudah kami minta keterangan," ujarnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jakarta,Tribun Lombok |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar