"Kasus ini terjadi sejak korban berusia 14 tahun, atau 3 SMP sampai dengan tahun 2020, korban berusia 16 tahun atau kelas 2 SMA," kata Poniran, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
Aksi pencabulan itu sudah dilakukan AR sejak 2018 hingga 2020.
Selain merncabuli anak di bawah umur, menurut Poniran, tersangka juga mengakui perilaku seks sesama jenis.
"Korban merupakan anak di bawah umur dan berjenis kelamin laki-laki. Pelaku juga berjenis kelamin laki-laki dan dipastikan bahwa pelaku ini merupakan penyuka sesama jenis," terang Poniran.
Modus pelaku untuk melancarkan aksinya adalah dengan mengiming-imingi akan memberikan uang dan rokok pada korban.
Poniran menambahkan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum pidana maksimal 20 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar