GridPop.ID - Kelakukan seorang pria penyuka sesama jenis ini bikin gedek-gedek.
Pria berinisial WST menyebabkan sebuah kebakaran besar di kawasan IRTI Monas, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
IRTI Monas sendiri merupakan lokasi dimana ratusan pedagang yang memiliki kios untuk mengais rezeki setiap harinya.
Melansir TribunnewsBogor.com, diungkapkan WST membuat pengakuan yang bikin geram usai ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Pria 29 tahun itu mengaku nekat menyulut api dan membakar gorden kios DL seorang pedagang pria di IRTI Monas.
WST menceritakan detik-detik aksi nekatnya tersebut. Awalnya ia terlibat pertengkaran dengan DL pasangan sesama jenisnya tengah malam hingga pukul 02.00 WIB.
DL langsung meninggalkan WST yang masih kesal. Enggan ditinggal dalam kondisi seperti itu, WST mengejar pasangan sesama jenisnya tersebut.
Namun, sebelum menyusul WST membakar gorden di kios milik DL.
"Sebelum tinggalkan lokasi, WST ini melakukan pembakaran menggunakan korek api dan yang dibakar adalah gorden," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto.
"Jadi untuk masalah mereka pasangan homo berdasarkan pengakuan memang yang bersangkutan ini ada hubungan khusus antara DL dengn WST," sambungnya.
Nahasnya api tersebut merambat hingga membuat hampir seluruh kios di IRTI Monas ludes terbakar.
Sebanyak 24 kios kuliner, 180 kios souvenir , mushola dan toilet di kawasan tersebut ludes terbakar pada 31 Maret 2022. Insiden kebakaran hebat ini pun sempat viral di pemberitaan.
Akibat kebakaran tersebut, pedagang mengalami kerugian hingga Rp 20 miliar.
"Kalau kita perkirakan kerugiannya hampir Rp 20 miliar rupiah," ujar AKBP Setyo Koes Heriyanto dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Selasa (5/3/2022).
Kisah penyuka sesama jenis yang tak kalah mencengagkan juga pernah terjadi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Seorang pria berinisoal AR melakukan pencabulan dan aksi sodomi terhadap seorang anak laki-laki tetangganya.
Mengutip pemberitaan GridPop.ID sebelumnya, AR sudah mencabuli korban sebanyak 20 kali. Aksi pria 48 tahun itu tercium usai danya laporan dari salah satu ayah korban.
Laporan itu masuk ke Polsek Rawa Jitu Selatan pada 17 Juli 2021 lalu dan sudah dikonfrimasi oleh Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Ponira.
"Kasus ini terjadi sejak korban berusia 14 tahun, atau 3 SMP sampai dengan tahun 2020, korban berusia 16 tahun atau kelas 2 SMA," kata Poniran, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
Aksi pencabulan itu sudah dilakukan AR sejak 2018 hingga 2020.
Selain merncabuli anak di bawah umur, menurut Poniran, tersangka juga mengakui perilaku seks sesama jenis.
"Korban merupakan anak di bawah umur dan berjenis kelamin laki-laki. Pelaku juga berjenis kelamin laki-laki dan dipastikan bahwa pelaku ini merupakan penyuka sesama jenis," terang Poniran.
Modus pelaku untuk melancarkan aksinya adalah dengan mengiming-imingi akan memberikan uang dan rokok pada korban.
Poniran menambahkan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum pidana maksimal 20 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar