GridPop.ID - Kasus pornografi Dea OnlyFans yang menyeret nama komika Marshel Widianto menuai reaksi dari berbagai pihak.
Salah satunya adalah pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Lantas bagaimana pendapat Fickar terkait hal ini?
Diketahui bahwa Marshel telah dipanggil oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Dilansir dari Kompas.com, komika berambut keriting tersebut pun akhirnya memenuhi panggilan kepolisian.
Marshel menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada, Kamis (7/4/2022).
Ia dicecar sejumlah pertanyaan selama kurang lebih 4 jam.
Marshel juga sempat meminta maaf begitu selesai menjalani pemeriksaan.
Diakui Marshel, ia membeli 76 konten vulgar tersebut dengan alasan ingin membantu Dea yang sedang mengalami masalah ekonomi.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya tak menyebarluaskan konten yang telah dibeli.
Ya, Marshel hanya menjadikannya sebagai konsumsi pribadi.
Dilansir dari Tribun Seleb, terkait hal ini, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar memberi tanggapannya.
Menurut Fickar yang dilarang adalah transaksi jual beli konten video pornografi.
Kepolisian, kata Fickar memiliki kewenangan untuk memanggil dan menahan seseorang yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Selain itu, penikmat video vulgar juga bisa dipidana apabila menyebarluaskannya ke ruang publik.
"Kalau memang diketahui ada transaksi mengenai pornografi, kepolisian punya kewenangan untuk memanggil, bahkan dilihat undang-undangnya ancamannya lima tahun lebih, polisi punya kewenangan untuk menahan selain memanggil,"
"Artinya kalau ada orang yang dicurigai mengedarkan atau bahkan menikmati untuk diri sendiri kalau ketahuan bisa kena,"
"Intinya itu kalau beredar di ruang publik tentang porno kalau menikmati sendiri di kamar mandi ya enggak ada masalah tapi ketika masuk ruang publik maka menjadi tindak pidana," kata Fickar dikutip dari acara Kabar Siang tvOneNews, Kamis (7/4/2022).
Larangan Transaksi Konten Pornografi
Adapun larangan terkait jual beli konten pornografi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Pada pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dijelaskan bahwa "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi "
Lalu dalam pasal 5 ditegaskan "Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1)"
"Itu kan ada UU mengenai pornografi.
Jadi karena itu diperdagangkan, konteksnya yang dilarang itu diperdagangkannya,"
"Jadi tidak cukup yang diproses itu yang membeli, tapi juga yang menjualnya, karena yang dilarang itu transaksinya" kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/4/2022).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar