Menurutnya, AR dan YN statusnya sudah nikah siri.
"Iya sudah (nikah sirih)," kata Irawan.
Terpisah, Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah menyatakan pihaknya telah mengupayakan mediasi.
Namun IR menolak upaya tersebut dan lebih memilih melaporkan dugaan perzinaan yang dilakukan AR.
"Karena IR tidak ingin diselesaikan secara kekeluargaan ya silakan untuk membuat laporan," kata Irwansyah.
Irwansyah menjelaskan proses laporan tersebut bisa dibuat IR ke SPKT Polresta Bandar Lampung.
Karena nantinya perkara tersebut akan ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta.
Ditanya apakah proses pidana dilanjutkan atau tidak, Irwan mengatakan hasilnya akan diketahui setelah gelar perkara tim penyidik.
"Nanti akan digelar perkaranya, apakah bisa masuk tahap sidik atau tidak," kata Irwansyah.
GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,TribunLampung |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar