Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi yakni alat kontrasepsi, pakaian korban dan mobil Isuzu Panther AG 1617 TK.
"Kita juga mengamankan uang tunai Rp 1,5 juta hasil transaksi prostitusi online dari sisa pembayaran," terangnya.
Kini, seperti yang dilansir dari Tribunnews.com, tersangka bakal dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentant Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP.
Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar