GridPop.ID - Tak terasa 5 bulan sudah kasus kecelakaan yang menewaskan almarhum Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel bergulir.
Sang sopir, Tubagus Joddy yang telah jadi tersangka pun akhirnya mendapat kepastian nasibnya.
Ya, tepat 5 bulan sejak kecelakaan, Tubagus Joddy akhirnya menerima putusan lama hukuman penjara yang harus ia lakoni.
Seperti diwartakan GridPop.ID sebelumnya, almarhum Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel dikabarkan meninggal dunia usai mengalami kecelakaan pada 4 November 2021 silam.
Kecelakaan maut yang menewaskan pasangan selebritis itu terjadi di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672+400 A, Jawa Timur.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Latif Usman mengatakan, menurut pengakuan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, dirinya mengantuk saat mengemudikan mobil tersebut.
Dilansir dari laman Kompas.com, Tubagus Joddy, dijerat dengan pasal berlapis ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang, Rabu (10/11/2021).
Joddy pun terancam hukuman enam tahun dan 12 tahun penjara beserta denda uang.
Dan kini, setelah 5 bulan menjalani serangkaian proses peradilan, hukuman atas Tubagus Joddy akhirnya diputuskan.
Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, sopir maut Vanessa Angel akhirnya divonis 5 tahun penjara.
Putusan tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa lantaran ia dikabarkan menerima keringanan hukuman.
Putusan vonis Tubagus Joddy tersebut disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, dikutip dari Kompas.com.
"Dengan pidana penjara selama lima tahun," sambungnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Joddy tujuh tahun penjara.
Selain hukuman lima tahun penjara, Tubagus Joddy juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.
"Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," terang Bambang.
Hakim Bambang menyebut Joddy terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal yang memberatkan hingga Tubagus Joddy diberi vonis tersebut yakni karena telah membuat seorang anak menjadi yatim piatu.
Dikutip dari Kompas.com, perbuatan Joddy juga dianggap telah meresahkan masyarakat.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Bambang.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Joddy mengakui kesalahannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," jelas Bambang.
"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," tambahnya.
Meski vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, Tubagus Joddy masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar