Berdasarkan pengakuan pelaku, ia tega memperkosa anaknya sendiri meski sang istri tidur sekamar dengannya.
"Saya melakukan di kamar rumah, ada istri saya, tapi paling dia kecapekan kerja dan saat tidur," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (23/3/2022).
Agar aksinya tak ketahuan sang istri, pelaku menggunakan selimut untuk menutupi badannya dan sang anak saat melakukan persetubuhan.
Kini AA harus berurusan dengan kepolisian, ia juga terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Dijelaskan pada Pasal 81 ayat 3, apabila dilakukan oleh orangtuanya atau walinya, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang sudah diatur dalam pasal sebelumnya," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Source | : | Kompas.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar