GridPop.ID - Sungguh bejat kelakuan bapak satu ini.
Bulan puasa tak jadi jaminan ayah berinisial Y di Sukabumi, Jawa Barat ini mampu menahan nafsu bejatnya.
Dilansir dari Kompas.com, Y (36) nekat memperkosa sang anak kandung yang berusia 11 tahun.
Insiden ini terjadi di Kecamatan Cicurug, Sukabumi.
Aksi ini berhasil terungkap usai ibu korban yang tak lain adalah istri pelaku melapor ke polisi.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Polsek Cicurug, Kompol Parlan.
"Sesuai laporan langsung kami amankan pelaku," ungkap Parlan saat dikonfirmàsi Kompas.com, Minggu (10/4/2022).
"Saat diinterogasi oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya," sambung Parlan.
Insiden menghebohkan ini terjadi tepatnya pada, Rabu (6/4/2022).
Saat itu korban sedang beristirahat di kamarnya lantaran baru pulang dari berobat.
Lalu pelaku masuk ke kamar korban.
Awalnya pelaku mengusap kepala sang anak, lalu secara tiba-tiba ia membuka resleting baju korban.
Spontan korban berusaha bangun dan ingin pergi keluar kamar.
Akan tetapi, pelaku menarik dan menyuruh agar korban tidur kembali.
"Setelah selesai, pelaku meminta korban untuk tutup mulut," tutur dia.
Ternyata aksi tercela pelaku sudah terjadi sebanyak lima kali.
Pelaku melakukan perbuatan bejatnya tiap ada kesempatan di rumah.
Entah itu siang atau malam hari.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan.
"Kami juga sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan seprai," ujar dia.
Insiden serupa juga dialami oleh seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Solo.
Dilansir dari Tribun Solo, E diperkosa oleh ayah kandungnya yang berinisial AA (37) sebanyak delapan kali.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia tega memperkosa anaknya sendiri meski sang istri tidur sekamar dengannya.
"Saya melakukan di kamar rumah, ada istri saya, tapi paling dia kecapekan kerja dan saat tidur," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (23/3/2022).
Agar aksinya tak ketahuan sang istri, pelaku menggunakan selimut untuk menutupi badannya dan sang anak saat melakukan persetubuhan.
Kini AA harus berurusan dengan kepolisian, ia juga terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Dijelaskan pada Pasal 81 ayat 3, apabila dilakukan oleh orangtuanya atau walinya, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang sudah diatur dalam pasal sebelumnya," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Source | : | Kompas.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar