Ini bertujuan untuk membebaskan mereka menikah sesuai dengan pilihannya.
Langkah ini mendapatkan dukungan dari parleman di Iran, dimana politisi perempuan menjadi pemimpin dalam dakwaan itu.
Masoumeh Ebtekar, Wakil Presiden Iran untuk Urusan Wanita dan Keluarga mengatakan tanggapan, opini publik serta upaya para pejabat telah membuahkan hasil.
"Mereformasi budaya bersama dengan hukum dalam menghadapi pernikahan anak dibawah umur adalah jalan yang harus diiambil," ucap Masoumeh Ebtekar.
"Pernikahan anak-anak berbahaya bagi anak perempuan, ini juga merupakan bentuk kekerasan terhadap mereka," tambah Ms Mills, juru bicara organisasi perlindungan perempuan dan anak.
Di Indonesia, pernikahan antar saudara kandung juga sempat menghebohkan Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Dilansir dari Wiken.ID, seorang pria berinisial AM (29) nekat menikahi adik bungsunya sendiri yang masih berusia 21 tahun.
AM nekat menikahi adiknya, FI meski status AM kala itu telah memiliki istri sah.
Meski sempat ditentang, namun AM bersikeras menikahi adiknya lantaran sang adik disebut telah hamil 4 bulan, buah hubungan terlarangnya dengan sang kakak.
Demi melancarkan pernikahan itu, AM sampai rela membayar penghulu sebesar Rp 2,4 juta.
GridPop.ID (*)
Komentar