GridPop.ID - Pernikahan antar saudara tentu bukan hal lazim yang patut dilakukan.
Apalagi jika diantara keduanya terpaut usia yang cukup jauh dengan salah satu mempelai pengantin masih di bawah umur.
Meski begitu, masih saja ada oknum yang mencari celah demi bisa melancarkan aksi tak pantas itu.
Salah satunya seperti pasangan pengantin asal Iran yang sempat membuat gempar dunia maya beberapa waktu silam.
Diwartakan GridPop.ID pada 30 April 2021 silam, seorang gadis belia berusia 10 tahun dipaksa menikah dengan sepupunya sendiri yang berumur 22 tahun.
Dalam video yang beredar, seorang mullah mengatakan si sepupu bakal membayar mahar tradisional berupa 14 koin emas dan 50 juta tomans yang notabene mata uang lokal.
Jumlah mahar yang dibayarkan kepada bocah 10 tahun itu setara dengan 7.200 poundsterling, atau Rp 125,6 juta.
"Fatima, apakah engkau bersedia menikah dengan Milad Jashani?" tanya sebuah suara yang diketahui adalah mullah. "Dengan izin orangtua saya, ya," jawab Fatima.
Mullah kemudian bertanya pertanyaan yang sama kepada Jashani, yang kemudian dijawab ya. Dengan demikian, mereka pun resmi menjadi suami istri.
Segera setelah mereka menikah, orangtua dan kerabat bertepuk tangan dan mengucapkan selamat, dengan video itu viral di media sosial dan televisi.
Setelah kisahnya viral, publik pun menyuarakan kemarahan, dengan otoritas setempat memutuskan membatalkan pernikahan dari pasangan beda 12 tahun.
Sejak pembatalan pernikahan itu, keluarga dari Fatima dan Jashani asal Iran kemudian menyatakan bahwa mereka bakal mencoba menikahkan mereka kembali.
Di Iran, seorang gadis berusia 13 tahun bisa menikah atas izin orangtua.
Namun di bawah itu membutuhkan persetujuan hakim sebelum menikah.
Berdasarkan juru bicara Amnesty International Mansoureh Mills, ada 17 persen gadis di Iran yang menikah ketika usia mereka belum genap 18 tahun.
Mills mengatakan, berdasarkan aturan setempat, seorang gadis harus hidup dengan suaminya, dengan si suami bisa berhubungan seks tanpa peduli umur.
"Dengan kata lain, si pria mendapat izin untuk memperkosa bocah yang menjadi istri mereka."
Demikian keterangan yang diberikan Mills. Jaksa Provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad, Hassan Negin Taji, mengumumkan penyelidikan bagi si pengantin, keluarga, hingga mullah yang menikahkan.
Berdasarkan Artikel 50 Undang-undang Keluarga Iran, setiap pria yang terbukti menikah dengan gadis di bawah umur bisa dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun.
Parlemen Iran sekarang tengah mempertimbangkan kembali langkah-langkah untuk meningkatkan usia pernikahan yang sah.
Meskipun mereka pernah menolak langkah serupa pada Desember tahun lalu.
Amnesty telah meminta parlemen untuk menyamakan usia pernikahan antara anak perempuan dan anak laki-laki.
Ini bertujuan untuk membebaskan mereka menikah sesuai dengan pilihannya.
Langkah ini mendapatkan dukungan dari parleman di Iran, dimana politisi perempuan menjadi pemimpin dalam dakwaan itu.
Masoumeh Ebtekar, Wakil Presiden Iran untuk Urusan Wanita dan Keluarga mengatakan tanggapan, opini publik serta upaya para pejabat telah membuahkan hasil.
"Mereformasi budaya bersama dengan hukum dalam menghadapi pernikahan anak dibawah umur adalah jalan yang harus diiambil," ucap Masoumeh Ebtekar.
"Pernikahan anak-anak berbahaya bagi anak perempuan, ini juga merupakan bentuk kekerasan terhadap mereka," tambah Ms Mills, juru bicara organisasi perlindungan perempuan dan anak.
Di Indonesia, pernikahan antar saudara kandung juga sempat menghebohkan Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Dilansir dari Wiken.ID, seorang pria berinisial AM (29) nekat menikahi adik bungsunya sendiri yang masih berusia 21 tahun.
AM nekat menikahi adiknya, FI meski status AM kala itu telah memiliki istri sah.
Meski sempat ditentang, namun AM bersikeras menikahi adiknya lantaran sang adik disebut telah hamil 4 bulan, buah hubungan terlarangnya dengan sang kakak.
Demi melancarkan pernikahan itu, AM sampai rela membayar penghulu sebesar Rp 2,4 juta.
GridPop.ID (*)
Komentar