Menurutnya, beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian milik ABH, pakaian milik tersangka PE, 1 buah sprei, 1 buah selimut, 1 buah sal kerudung, 1 buah sobekan mukena , 3 strip obat, 2 buah teskit kehamilan, 3 bungkus teskit kehamilan, 1 buah kuali, dan 3 bungkus pembalut.
Terkait penanganan kasus tersebut ABH tidak dilakukan penahanan. Namun tetap diproses hukum dan dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4 ) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Perlindungan Anak, yakni Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Hingga Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Kemudian untuk tersangka PE ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelas Muhammad Alfan Amin.
Dihapadan Polisi PE mengaku menyesal atas perbuatannya.
PE berasalan tidak bersedia bertanggungjawab terhadap ABH, karena akan menikahi wanita lain.
“Saya akan menikah dengan wanita lain,” tandasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar