"Di mana dengan cepat, pelaku melakukan aksinya layaknya suami istri terhadap korban," jelas Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai itu, Senin(11/4/2022).
Setelah menerima perlakuan bejat tersebut, pelaku lantas mengadu para orang tuanya.
Mendengar aduan tersebut, orang tua korban bergegas melapor ke Polisi.
"Pelaku kami amankan bersama barang bukti satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjumpai korban," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tanjungbalai untuk dimintai keterangan.
"Tersangka MA diduga melanggar pasal 81 ayat (2) Sub pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Eri.
Peristiwa serupa terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat.
Dilansir dari Tribunnews.com, seorang pria berinisial ROP (31) nekat memperkosa adik iparnya yang masih di bawah umur.
Bahkan aksi pelaku telah dilakukan berkali-kali dengan memberi ancaman agar nafsu bejatnya terpenuhi.
Pria bejat itu mengancam bakal membunuh korban apabila menceritakan insiden yang menimpanya.
Terkuak bahwa pelaku telah meniduri korban sejak gadis belia itu berusia 10 tahun yakni pada 2018.
Kejadian itu terus berulang hingga 2021 dan kini korban telah berusia 14 tahun.
Ketika menjalani pemeriksaan, ROP mengaku menyesali perbuatannya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar