GridPop.ID - Guru dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa karena bertugas mencerdaskan generasi muda.
Meski begitu, ada kelakuan seorang oknum guru SD di Medan, Sumatra Utara yang mencederai dunia pendidikan.
Bagaimana tidak, selama tujuh tahun oknum guru SD ini makan gaji buta hingga Rp 400 juta tanpa melaksanakan tugasnya.
Melansir dari Suar.ID, ia adalah Demseria Simbolon.
Selama tujuh tahun, guru di SD Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai, Medan, Sumatera Utara itu tidak pernah menjalankan tugasnya.
Namun, ia tetap menikmati gaji selama tujuh tahun dengan total Rp 400 juta.
Akal liciknya pun kini terbongkar.
Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah membuat rugi negara.
Begini kronologinya.
Diketahui, sejak 2011 Demseria Simbolon tidak mengajar lagi di sekolah.
Kasusnya pun baru terungkap tujuh tahun kemudian atau pada 2018.
Bermula ketika suaminya, Adesman Sagala mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan.
Saat itu, Adesmman Sagala, berniat untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria Simbolon.
Namun setelah diperiksa, Demseria Simbolon ternyata masih hidup.
Fakta mengejutkan pun terkuak.
Benar saja, Demseria Simbolon ternyata melakukan penipuan dengan memalsukan surat kematiannya.
Kabar kematian Demseria Simbolon pada 2011 silam, ternyata cuma akal-akalannya agar bisa menikmati gaji buta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asepte Ginting di hadapan Majelis Ketua, Nazar Efriandi mengungkapkan nominal kerugian negara akibat ulah Demseria Simbolon dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500."
"Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru."
"Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," kata Asep, melansir dari Tribun Medan.
"Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.
Perbuatan Demseria, diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Medan,Suar.id |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar