Selain itu, para pemilik rumah kos juga akan dipanggil untuk dicek perizinannya.
Kamar kos rental biasa ditawarkan penyewa nakal, untuk meraup untung dari pasangan bukan suami istri.
"Sewanya Rp 300.000 untuk 7 hari," ungkap Genot.
Biasanya untuk dewa harian dibanderol Rp 40.000, dengan fasilitas tisu dan kamar mandi dalam.
Namun transaksinya sangat tertutup, antara penyewa kawar dan yang menyewa ulang tidak pernah bertemu.
Mereka berkomunikasi lewat media sosial atau telepon genggam.
Uang rental pun ditaruh di kamar, setelah pasangan penyewa selesai menggunakannya.
"Karena Perda kita tidak mengatur kos khusus laki-laki atau khusus perempuan. Mungkin tahun depan akan ada Perda yang mengatur rumah kos," tegas Genot.
Selain itu, penertiban juga dilakukan oleh pemerintah Kota Semarang.
Source | : | Tribun Jateng,Surya Malang |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar