Kepada polisi, MR mengatakan jika alasannya lampiaskan nafsu birahi ke anaknya karena sang istri sudah setahun mengalami stroke.
"Iya itu anak kandung, anak satu-satunya. (Alasan setubuhi anak) karena istri sakit, stroke sudah lama, setahun," kata MR ditemui di Polres Bogor, Kamis (20/4/2022).
MR mengaku ia melancarkan aksinya di kamar saat sang istri sedang tidur. Ia tak segan mengancam BA jika menolak untuk melayani nafsu bejatnya.
"Di rumah, dalam kamar. Saya kapok, Pak," ungkap MR.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti daster biru bermotif merah, pakaian dalam hingga selimut kuning.
"Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar," kata Kompol Wisnu Perdana Putra.
Setali tiga uang dengan kasus MR, seorang pria di Sukabumi juga tega merudapaksa anak kandungnay sendiri.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, seorang pria berinisial Y(36) nekat memperkosa anak kandungnya yang baru berusia 11 tahun.
Aksi ini berhasil terungkap usai ibu korban yang tak lain adalah istri pelaku melapor ke polisi.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar