"Yang namanya sudah satu kamar, saya tidak memaksa dan tidak memberi iming-iming, ya sudah terjadi," kata RP.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto menerangkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan usai tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Berdasarkan laporan pihak keluarga korban, diduga ada pencabulan yang dilakukan RP di sebuah hotel di kawasan Pantai Panjang.
"Dari laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan kita dapati jika pelaku berada di kawasan warung seblak di kawasan Pantai Panjang, setelah itu dengan sigap Tim Macan Gading langsung mengamankan pelaku," ujar Malau.
Pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Polres Bengkulu.
Akibat perbuatannya, RP disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Aksi pencabulan di Lubuklinggau juga menimpa seorang gadis berusia 13 tahun.
Dilansir dari Tribun Solo, pelaku tak lain merupakan pacar korban yang bernama Boby Ardyka (22).
Peristiwa tersebut terkuak usai ayah korban melihat tanda merah bekas ciuman Boby di bagian leher anaknya.
Ayah korban pun marah dan melapor ke Polres Lubuklinggau.
Kini pemuda yang merupakan warga Jalan Talang Mandur, RT 08 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat dugaan pencabulan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Pekanbaru,Tribun Solo |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar