Menaggapi hal ini, Hakim lantas memperingatkan jika ada yang mengalami hal yang sama, agar tak mempermainkan perasaan orang jika belum siap berumah tangga.
"Kalau ada yang dapat macam ini, gunalah cara yang halal (menikahi). Jangan sesekali guna cara yang haram (couple).
Jangan halalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah. Nasihat saya andai kamu belum siap untuk menikahi jangan coba-coba untuk mendekati.
Tak salah dia mencoba tapi janganlah kamu mengambil kesempatan atas harapan si dia," tuturnya.
Kisah lain tak kalah menarik pun pernah terjadi di Tanah Air tepatnya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Seorang pria dilamar oleh keluarga mempelai perempuan dengan mahar uang tunai RP 500 Juta. Kisah ini sempat viral di sosial media.
Diberitakan Kompas.com, Prosesi lamaran ini berbeda dengan suku bugis yang identik dengan calon mempelai pria melamar calon mempelai wanita.
"Anak saya perempuan baru berusia 15 tahun, ia baru kelas 3 SMP. Namun, saya sudah mengikat seorang pemuda untuk anak saya dengan mahar Rp 500 juta," ujar ibu mempelai wanita Hasmira kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Hasmira mengatakan, pemuda yang dilamar untuk suami anaknya ini merupakan anak dari pasangan Basri dan Diana.
"Nama anak saya dan calon mantu masih kami rahasiakan sampai umur anak saya cukup umur," ujarnya.
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar