GridPop.ID - Seorang mahasiswi di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat diperkosa secara bergilir hingga meninggal dunia.
Adapun pelaku pemerkosaan adalah pacar si wanita bernama M. Baldi Ale (19) yang mengajak serta 2 rekannya, yaitu Adit Kurniawan (20) dan AS (17).
Dilansir dari Sripoku.com, korban diketahui berinisial TM (21).
Aksi bejat para pelaku dilakukan di sebuah kamar kos di Kawasan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada, Jumat (22/4/2022).
Di balik perbuatan M Baldi Ale, ia mengaku kecewa dengan sang pacar.
Pasalnya, korban kedapatan menjajakan diri sebagai wanita open BO.
"Saya kecewa, dia open BO (booking order) lewat WeChat," kata Baldi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022) dilansir dari Tribun Jakarta.
Diakui Baldi, ia telah mengenal TM sejak 2018 sebelum akhirnya menjalin hubungan spesial.
Tapi, pemuda tersebut dendam dengan sang pacar karena mengetahui soal profesi mengejutkan dari sang korban.
Ia pun memutuskan mengajak dua temannya untuk memperkosa korban secara bergiliran.
"Saya membekapnya dan perkosa dia," ucap Baldi.
Dilansir dari Tribun Jakarta, awal mula insiden tersebut terjadi yakni saat korban sedang beristirahat di kosnya.
Secara tiba-tiba, para pelaku datang dan memperkosa korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardana menerangkan bahwa korban disetubuhi sebanyak 8 kali.
"Informasi yang diperoleh dari tersangka, kurang lebih 8 kali setelah dilakukan pemerkosaan," kata dia.
Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing saat melakukan persetubuhan.
Mulai dari memegang tangan dan kaki korban serta memperkosanya secara bergiliran.
Usai berkali-kali diperkosa, korban sempat melawan dengan berteriak.
Akan tetapi, salah satu pelaku membekap korban dengan menggunakan bantal kemudian memukulnya hingga tak sadarkan diri.
"Mengetahui korban pingsan, akhirnya (korban) dibawa ke rumah MBA.
Setelah dibawa ke rumah, lalu dibawa ke RSUD Tarakan," ucap Wisnu.
Lalu, korban dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit.
Pihak RSUD Tarakan lantas menghubungi Polsek Kemayoran.
"Pihak RS koordinasi ke polisi, kita kembangkan kita amankan ketiga pelaku MBA, AK, dan AS," kata Wisnu.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 285 KUHP 170 ayat 2 huruf 3 dan Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 12 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Sripoku.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar