GridPop.ID - Seorang pria nekat melampiaskan nafsu birahi pada seorang wanita keterbelakangan mental.
Bahkan aksi pria bejat tersebut berhasil dipergoki oleh warga di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau di kebun karet.
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, korban yang diketahui berinisial SA (47) hanya bisa pasrah saat pelaku, JK berhasil melucuti celananya.
Sementara pelaku kepergok sedang mencumbui korban dengan kondisi hanya mengenakan celana pendek.
Usut punya usut, pelaku dan korban adalah warga Desa Tanjung Kuyo, Kecamatan Pangkalan Lesung.
Korban yang merupakan penyandang disabilitas tersebut mengaku pada warga jika pelaku sudah berkali-kali menyetubuhinya.
Aksi bejat pelaku yang terakhir berhasil terciduk oleh warga yakni pada, Senin (25/4/2022).
SA yang memiliki keterbatasan secara mental atau keterbelakangan mental tidak mengerti bahwa dirinya merupakan korban kejahatan pelaku.
Kondisi tersebut justru membuat pelaku memanfaatkan korban sebagai budak seks.
Awal mula kasus ini terkuak yakni saat warga bernama Hadir Saputra bersama sejumlah orang lainnya mencurigai lantaran ada pasangan yang bukan suami istri berada di pondok kebun karet.
Mereka mendatangi pondok tersebut sekitar pukul 21.00 WIB.
Warga pun kaget usai melihat ada JK dan SA sedang berduaan dalam kondisi tanpa busana lengkap.
Saat itu SA sudah tak memakai celana, sementara JK bertelanjang dada.
Pelaku yang tertangkap basah melakukan perbuatan tak senonoh mengaku telah melakukan hubungan bada dengan korban.
Kemudian warga menghubungi adik korban yang berinisial Smd.
Setibanya di lokasi, Smd menanyai sang kakak soal kejadian apa yang telah menimpanya.
Korban dengan polosnya menceritakan semua aksi tak senonoh yang dilakukan pelaku.
"Pengakuan korban sudah 4 kali di setubuhi pelaku di pondok kebun itu juga.
Pelaku juga mengakuinya," beber Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubbag Humas AKP Edy Harianto.
Atas kejadian tersebut, pelaku diamankan dan dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan.
Aksi serupa juga dialami oleh seorang gadis di Muara Enim yang jadi budak seks ayah kandungnya berinisial SY (37).
Dilansir dari Pos Belitung, SY tega memperkosa anak kandungnya selama berkali-kali dalam kurun waktu 7 tahun.
Alasan di balik aksi pelaku yakni karena istrinya terus menolak tiap kali diajak berhubungan badan.
Alhasil pelaku tergoda dengan kemolekan tubuh anak kandungnya hingga timbul niat jahat menjadikannya sebagai pemuas nafsu.
Pelaku pertama kali melakukan persetubuhan di kebun karet miliknya.
Kebetulan saat itu si istri sedang tak ada di rumah.
Tersangka dikenakan pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman.
GridPop.ID (*)
Source | : | Pos Belitung,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar