GridPop.ID - Tri Suaka dan Zinidin Zidan masih saja jadi topik hangat di masyarakat.
Setelah permasalahannya dengan Andika Kangen Band, kini keduanya kembali harus bermasalah dengan hukum.
Tak main-main, dalam kasusnya kali ini mereka terancam dijebloskan ke penjara jika tak bayar uang bernilai fantastis loh.
Adalah FORKAMI alias Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia yang melayangkan somasi tersebut.
Dilansir dari Tribunnews.com, FORKAMI sudah melayangkan somasi kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan sebanyak dua kali.
"Somasi pertama isinya adalah permintaan maaf mereka dan kita sudah terima," kata Ketua Advokasi FORKAMI Arianto saat ditemui di Rusunawa Ks.Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022).
"Sementara di poin kedua, kita meminta Tri Suaka menghitung royalti kepada seniman-seniman yang lagunya dipakai selama ini," lanjutnya.
Dijelaskan Arianto, keduanya terancam membayar royalti sebebar Rp1 miliar per lagu untuk lagu-lagu yang pernah mereka cover.
"Karena permintaan maaf kita sudah terima, tetapi untuk denda Rp 1 miliar per lagu itu belum dibalas. Itu bukan denda, tapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU Hak Cipta dijelaskan," ujar Arianto.
Pun, disampaikan Arianto, sejumlah penyanyi dan pencipta lagu sudah menyetujui isi somasi tersebut.
"Kalau untuk total, ada kisaran 8 hingga 10 orang pencipta lagu. Kalau untuk penyanyi lebih dari puluhan, namun yang dipakai ada beberapa lagu dan lisensi dari label.
Pihak mereka belum mendapat lisensi karena tidak mengurus kerja sama antara mereka dengan pencipta lagu. Maka mereka diduga melakukan pembajakan," tutur Arianto.
Arianto mengatakan pihaknya akan melaporkan Tri Suaka dan Zidan ke polisi apabila dalam tenggat waktu tujuh hari, somasi tersebut tidak direspons.
"Karena ini kami akan fight melaporkan unsur pidananya ke Mabes Polri dan kami akan gugat perdatanya."
Kami akan lakukan somasi dalam waktu tujuh hari. Bagaimanapun juga itu aturannya," kata Arianto, seperti diberitakan Kompas.com.
Kendati demikian, mewakili penyanyi dan pencipta lagu Minang, Ardianto mengatakan masih membuka jalur mediasi untuk mencari jalan keluar bersama.
"Mereka wajib membayar, berapapun itu nanti kesepakatannya, tergantung dia (pihak Tri Suaka) dengan pencipta lagu. Kalau kami hanya menyampaikan solusi saja. Tapi nanti pencipta lagu dan tim Tri Suaka yang mengatur," ujar Arianto.
"Bagus-bagus kalau nanti dia bayar dan ada kerja sama. Dia kerja sama dengan pencipta lagu lain," lanjutnya.
"Kalau tidak ada respons ya kami cari alternatif, mana yang lebih duluan. Tapi kami sih, kalau pidana hukuman secara, tidak manusiawi. Kami lebih ke mengajak mereka berunding dulu aja, perdata yang kami hajar," ucap Arianto.
Arianto lagi-lagi menegaskan perihal ancaman hukuman yang siap menanti keduanya jika tak membayar royalti atas lagu-lagu yang pernah mereka bawakan.
"Di dalam UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin itu disebut sebagai pelaku pembajakan."
"Pidananya adalah 8 tahun dan dendanya sebesar Rp 1 miliar lebih," tambahnya.
Pasalnya ia mengklaim para musisi pencipta lagu tersebut mengalami kerugian yang nilainya juga cukup fantastis.
"Kerugian dari pencipta lagu kalau ditotal hampir lebih dari Rp 25 miliar. Karena banyak lagu yang dia cover," kata Ariyanto, dikutip dari Tribunnews.
Dengan adanya kasus ini, Ariyanto berharap bisa menjadi pelajaran bagi musisi cover lainnya.
"Ini juga jadi peringatan kepada YouTuber peng-cover, yang dikecualikan dalam UU Hak Cipta."
"Individual yang memanfaatkan secara komersil, wajib minta izin dan dapat lisensi," ungkap Ariyanto.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar