Akibatnya, celana bagian belakang korban basah karena rangsangan pelaku hingga mengeluarkan air mani.
Pelaku warga Palembang ini terpaksa diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Palembang.
Dengan kepala tertunduk, Kiki langsung digiring petugas PPA Pimpinan Kanit PPA Iptu Hj Fifin Sulaiman ke Polrestabes Palembang guna mempertanggungjawabkan ulahnya.
"Bener pelaku ini kita amankan atas laporan korban, yang melaporkan perbuatan cabul pelaku. Setelah adanya laporan korban pelaku langsung kita amankan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan, Senin (2/5/2022), saat di konfirmasi dikutip dari Tribun Bogor.
Lanjut Tri, hingga kini pelaku masih diperiksa penyidik dan atas ulahnya pelaku terancam pasal 289, KUHP, dengan ancam hukuman penjara 5 tahun.
Sedangkan pelaku ketika ditemui di ruang pendiyik hanya bisa tertunduk malu.
"Saya khilaf melihat korban," ungkap pelaku singkat karena malu.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Berdasar dokumen RUU TPKS, salah satu jenis tindak pidana kekerasan sesksual yang diatur dalam UU ini ialah pelecehan seksual nonfisik.
Merujuk penjelasan UU, yang dimaksud dengan perbuatan seksual nonfisik adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Bogor |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar