GridPop.ID - Wanita kerap menjadi sasaran pelecehan seksual.
Seperti yang terjadi pada mama muda asal Kota Palembang, Sumatera Selatan berinisial YL.
Saat sedang belanja kebutuhan Lebaran di pasar, ia menjadi korban pelecehan seksual Sulaiman alias Kiki (39).
Sontak ibu muda ini berteriak sejadi jadinya di pasar.
Pelaku langsung diamankan korban dan warga yang ramai di pasar.
Kronologi
Korban berinisial YL itu dilecehkan saat berbelanja kebutuhan lebaran di Pasar 16 Ilir Palembang bersama suaminya.
Kondisi pasar sedang ramai dan berdesak-desakan dan Saat itu korban YL tepat di hadapan pelaku.
Namun, di bagian celana belakangnya ia merasakan ada yang aneh seperti ada yang sengaja menempelkan sesuatu.
Awalnya ia tak perlu memperhatikan hal tersebut, karena sudah biasa saat kondisi pasar ramai, suasana berdesakan tak dihindarkan.
Ternyata begitu dilihat, ternyata pelaku sedang melakukan pelecehan kepada dirinya.
Akibatnya, celana bagian belakang korban basah karena rangsangan pelaku hingga mengeluarkan air mani.
Pelaku warga Palembang ini terpaksa diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Palembang.
Dengan kepala tertunduk, Kiki langsung digiring petugas PPA Pimpinan Kanit PPA Iptu Hj Fifin Sulaiman ke Polrestabes Palembang guna mempertanggungjawabkan ulahnya.
"Bener pelaku ini kita amankan atas laporan korban, yang melaporkan perbuatan cabul pelaku. Setelah adanya laporan korban pelaku langsung kita amankan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan, Senin (2/5/2022), saat di konfirmasi dikutip dari Tribun Bogor.
Lanjut Tri, hingga kini pelaku masih diperiksa penyidik dan atas ulahnya pelaku terancam pasal 289, KUHP, dengan ancam hukuman penjara 5 tahun.
Sedangkan pelaku ketika ditemui di ruang pendiyik hanya bisa tertunduk malu.
"Saya khilaf melihat korban," ungkap pelaku singkat karena malu.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Berdasar dokumen RUU TPKS, salah satu jenis tindak pidana kekerasan sesksual yang diatur dalam UU ini ialah pelecehan seksual nonfisik.
Merujuk penjelasan UU, yang dimaksud dengan perbuatan seksual nonfisik adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Bogor |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar