GridPop.ID - Seorang ayah yang harusnya menjaga buah hatinya justru bertingkah bejat.
Kejadian memilukan dialami oleh anak perempuan di Kabupaten Empatlawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Dilansir dari Sripoku.com, gadis berinisial AZ (14) diperkosa olah sang ayah kandung.
Akibatnya kini AZ hamil tiga bulan.
Diketahui bahwa pelaku telah memperkosa korban sebanyak tiga kali.
Kapolres Empat Lawang AKBP Yuda Patria Rahadian melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin menyampaikan kejadian rudapaksa tersebut dialami oleh AZ bulan Februari lalu.
"Korban sudah tiga kali dirudapaksa oleh pelaku yang merupakan ayah kandung korban usianya 52 tahun berprofesi sebagai petani," katanya, Sabtu (07/05/2022).
Insiden tersebut terjadi saat korban dan pelaku sedang berada di kebun.
"Ayah kandung korban mengajak korban pergi ke dalam hutan kemudian pelaku memaksa dengan ancaman akan dibunuh jika tidak mau menuruti kehendaknya," ujarnya.
Usai melakukan pengancaman, pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kini korban sedang hamil dengan usia kandungan 3 bulan.
Atas perbuatan bejat sang ayah, korban telah melapor ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang.
Pelaku berhasil ditangkap dan sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang.
"Adapun korban AZ statusnya adalah soerang pelajar dan masih bersekolah di salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Empat Lawang," ujarnya.
Insiden serupa terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dilansir dari Kompas.com, anak berusia 11 tahun diperkosa ayah kandungnya yang berinisial Y (36).
Peristiwa tersebut bermula saat korban sedang istirahat di kamar sepulang dari sekolah.
Pelaku kemudian masuk ke kamar dan mengusap kepala korban.
Tiba-tiba, pelaku membuka resleting baju korban.
Meski korban sempat berusaha untuk kabur, tapi pelaku menarik tangan dan menyuruh anak gadisnya kembali tidur.
Berdasarkan pengakuan korban, ia telah lima kali diperkosa oleh pelaku.
Pelaku kini telah berhasil diamankan pihak kepolisian.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar