Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur melewati sungai kecil sebelum akhirnya pulang ke rumahnya.
Sementara N yang hendak pulang dilarang TS masuk ke rumah.
Akibat dari perkelahian tersebut, tubuh korban penuh dengan bekas luka.
Mulai dari dahi, pelipis mata, dada hingga pinggang.
N ditemukan oleh warga tergeletak di jalan cor blok.
Kendati demikian, warga tak ada yang melapor ke polisi meski menemukan korban penuh dengan luka.
Polisi yang mengendus kabar tersebut lantas melakukan penyelidikan.
Sejumlah 5 orang warga diperiksa, termasuk SR dan TS.
Tak hanya itu saja, polisi juga melakukan gelar perkara.
Akhirnya terkuak bahwa SR yang jadi dalang di balik insiden maut ini.
Hal yang melatarbelakangi aksi nekat SR yakni karena ia kepergok bermesraan dengan TS di rumah korban.
Akibat perbuatannya, SR dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Polisi berencana melakukan otopsi mayat. Selain itu menerbitkan surat penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka,” kata Jeffry.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar