GridPop.ID - Seorang pria di Daerah Istimewa Yogyakarta nekat menganiaya suami selingkuhannya hingga berujung maut.
Pria berinsial SR (46) alias K tersebut kini telah diamankan pihak kepolisian.
Dilansir dari Kompas.com, diketahui bahwa pelaku merupakan warga Pedukuhan Kaligondang, Kalurahan Temonkulon, Kapanewon Temon.
Adapun korban berinisial N (39) adalah warga Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap.
Pihak kepolisian meringkus SR usai melakukan pemeriksaan maraton serta gelar perkara mulai dari 8-9 Mei 2022.
“Kami mengungkap dugaan perkara penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, melalui pesan, Senin (9/5/2022).
Dilansir dari Tribun Jogja, insiden maut tersebut terjadi pada 4 Mei 2022.
Pelaku nekat melakukan penganiayaan usai aksi perselingkuhan dengan TS (39) diketahui oleh korban.
TS merupakan istri korban.
Sebelum peristiwa maut itu terjadi, SR dan N sempat terlibat cek-cok hingga terlibat perkelahian di dekat rumah N pada, Rabu (4/5/2022).
Korban lalu dianiaya dengan cara kepalanya dibenturkan ke pohon kelapa, lalu tubuhnya dipukul hingga beberapa kali.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur melewati sungai kecil sebelum akhirnya pulang ke rumahnya.
Sementara N yang hendak pulang dilarang TS masuk ke rumah.
Akibat dari perkelahian tersebut, tubuh korban penuh dengan bekas luka.
Mulai dari dahi, pelipis mata, dada hingga pinggang.
N ditemukan oleh warga tergeletak di jalan cor blok.
Kendati demikian, warga tak ada yang melapor ke polisi meski menemukan korban penuh dengan luka.
Polisi yang mengendus kabar tersebut lantas melakukan penyelidikan.
Sejumlah 5 orang warga diperiksa, termasuk SR dan TS.
Tak hanya itu saja, polisi juga melakukan gelar perkara.
Akhirnya terkuak bahwa SR yang jadi dalang di balik insiden maut ini.
Hal yang melatarbelakangi aksi nekat SR yakni karena ia kepergok bermesraan dengan TS di rumah korban.
Akibat perbuatannya, SR dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Polisi berencana melakukan otopsi mayat. Selain itu menerbitkan surat penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka,” kata Jeffry.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar